Jum`at, 10 Juli 2026
Beranda / /

  • Usai Vonis 200 Bulan Penjara, Pemerkosa Anak di Aceh Besar Kabur
    Aceh | 4 tahun lalu
    Usai Vonis 200 Bulan Penjara, Pemerkosa Anak di Aceh Besar Kabur

    DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pemerkosa anak di Aceh Besar, Diki Pratama, kabur setelah divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. Kini pria 35 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.